Polda Jabar Tangkap 9 Bandit Modus Penawaran Kartu Kredit
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak sembilan orang tersangka kasus penipuan online dengan modus pencurian data identitas kartu kredit, berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.
Akibat ulah mereka, kerugian para korban hingga mencapai Rp 2 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini bermula saat polisi menerima empat laporan terkait kasus penipuan. Salah satu di antaranya laporan dilakukan di Polres Sukabumi.
“Para tersangka melakukan tindakan pencurian data identitas kartu kredit dengan cara menelepon korban. Mereka mengaku dari pihak bank dan meminta data identitas kartu kredit korban,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (4/6).
Setelah mendapatkan data kartu kredit korban, lanjut Jules, para tersangka kemudian menggunakan data tersebut untuk melakukan transaksi di e-commerce, atau situs belanja online.
Kemudian korban pun mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.
"Para korban mendapatkan tagihan dari e-commerce dengan nilai yang bervariasi. Kemudian korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap sembilan orang tersangka kasus penipuan online dengan modus pencurian data identitas kartu kredit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News