Polda Jabar Tangkap 9 Bandit Modus Penawaran Kartu Kredit
Polisi pun segera melakukan penangkapan sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.
"Sebagian tersangka ditangkap di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan para tanggal 15 Mei 2024. Dan di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur pada tanggal 31 Mei 2024," ucapnya.
Jules menuturkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu.
Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.
"Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp 2 miliar. Jadi ini masih kami kembangkan, karena diduga ada keterlibatan dari oknum pegawai bank," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap sembilan orang tersangka kasus penipuan online dengan modus pencurian data identitas kartu kredit.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News