Polisi Ungkap kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu-sabu Asal Produksi Cina
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R. Manalu mengatakan, para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari AA yang ditangkap di Kabupaten Bireun, Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menjalankan peredaran sabu selama empat bulan.
"Sabu itu merupakan produksi dari China kemudian dikirim ke Aceh. Otak peredaran ini tersangka AA yang ditangkap di Aceh, dan ini jaringan lokal dan akan diedarkan di Jawa Barat," ucap dia.
Johannes mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo, pasal132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mengungkap kasus peredaran narkoba seberat 24,1 kg.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News