Penjual Sabu-sabu Berkedok Warung Nasi di Bojonggede Bogor Digeledah Polisi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berkedok warung nasi.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Sudrajat mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan warga.
“Awalnya pada Jumat 24 Mei 2024 kami mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berkedok warung nasi,” ucapnya.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RHM.
Pihaknya juga melakukan penggeledahan warung nasi yang berlokasi di depan Stasiun Bojonggede tersebut.
“Dari hasil penggeledahan warung nasi, didapati 1 plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,24 gram yang disimpan di atas lemari,” terangnya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersebut RHM dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengedaran narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polsek Bojonggede berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang berkedok warung nasi dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 8,24 gram.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News