LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Vina
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan pendampingan dan perlindungan untuk saksi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan yang pengungkapannya molor selama 8 tahun.
“Kami proaktif kalau ada saksi atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap. Kami masih melakukan pendalaman dan penelaahan terkait kasus tersebut,” kata Susilaningtyas, Rabu (22/5).
Selain itu, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan penasehat hukum dari keluarga korban Vina untuk menawarkan perlindungan.
Mereka mengaku masih melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Cirebon.
“Kami belum mendalami lebih jauh tapi kami membuka seluasnya kepada saksi terpidana juga kalau mau membuka keterangan kami siap melindungi,” tuturnya.
Ia mengaku siap mendukung pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini dengan sebenarnya dan seadilnya.
“Kalau ada pelaku yang belum ditangkap atau ditindak, kami siap membantu aparat hukum agar ditindak,” tandasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News