LPSK Siap Berikan Perlindungan untuk Saksi Dalam Kasus Pembunuhan Vina
Rabu, 22 Mei 2024 – 14:00 WIB
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Sedangkan, dua orang lainnya masih buron yaitu Dani dan Andi. Sementara untuk Pegi alias Perong sudah ditangkap pada Selasa (22/5) malam setelah buron selama 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News