Antisipasi Adanya Massa Aksi, Persidangan Bahar Smith Digelar Daring

Selasa, 22 Maret 2022 – 23:00 WIB
Antisipasi Adanya Massa Aksi, Persidangan Bahar Smith Digelar Daring - JPNN.com Jabar
Habib Bahar bin Smith. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Besar kemungkinan minggu depan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menuturkan, alasan pemilihan Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai tempat dilangsungkannya sidang.

Salah satu pertimbangannya adalah banyaknya massa yang diprediksi hadir hingga menimbulkan kerumunan.

“Walau pun persidangan dilakukan secara daring namun tidak menutup kemungkinan akan mengundang masa pendukung, sehingga terjadi kerumunan masa pendukung di saat pandemic Covid-19,” ucap Dodi.

Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Kasus itu kemudian, dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi atau TR juga turut dilimpahkan. TR sendiri merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Sidang Bahar Smith direncanakan dilakukan secara daring, mengingat kemungkinan massa Bahar yang akan mendatangi Pengadilan Negeri Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News