Sepanjang 2022, BNN Sukses Menggagalkan Peredaran 339,97 Kg Sabu-sabu dan 16.532 Butir Ekstasi

Selasa, 22 Maret 2022 – 19:15 WIB
Sepanjang 2022, BNN Sukses Menggagalkan Peredaran 339,97 Kg Sabu-sabu dan 16.532 Butir Ekstasi - JPNN.com Jabar
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers usai perayaan HUT ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/3). Foto: ANTARA/Linna Susanti

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan 339,97 kilogram sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus, periode Januari hingga Februari 2022.

Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose mengatakan pemusnahan barang haram tersebut sejalan dengan amanat undang-undang.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi BNN RI kepada publik, sesuai dengan Pasal 91 ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5, serta Pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, saat jumpa pers usai perayaan HUT Ke-20 BNN RI di Balai Besar Rehabilitas Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Selasa (22/3).

Sesuai dengan modus para bandar narkoba, pengedar, hingga kurir yang selalu berubah-ubah, pihaknya mengapresiasi kinerja para petugas yang gigih dalam mengungkap kasus peredaran barang terlarang tersebut.

Selama periode Januari hingga Februari 2022, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan menangkap 24 orang tersangka.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 339,97 kilogram jenis sabu-sabu dan 16.532 butir obat terlarang," ujarnya.

Dari jumlah barang sitaan itu, 365,38 gram sabu-sabu dan 54 butir ekstasi disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium. Sementara sisanya dimusnahkan oleh petugas.

Kasus pertama, petugas BNN RI mengamankan 10.571 gram sabu-sabu dari tiga tersangka, yakni KA, MN, dan AM, di sebuah area parkir mobil RSUD, kawasan M.T. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (7/1).

Pada kasus kedua, tercatat 139.389,8 gram sabu-sabu dari tangan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT di dalam mobil di Lubuk Gaung, Dumai, Riau.

Dari keduanya petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 buah tas ransel, yang di dalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh cina warna hijau yang berisikan sabu-sabu.

BNN RI berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan 24 tersangka. Total barang buktinya mencapai 339,97 kilogram sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News