Polisi: Pembacok Warga di Jalan Raya Citayam Dalam Pengaruh Obat Terlarang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pria berinisial IS (23 tahun) diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat mengatakan bahwa pelaku merupakan pekerja serabutan.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan terkait apakah pelaku masuk jaringan gangster atau tidak.
“Ya biasanya (jaringan), tetapi tidak menyebutkan gangster atau kelompoknya, ini biasanya senior-senior ini yang mengajak dan merekrut adik-adiknya untuk bagaimana cara melakukan tawuran. Inilah yang mestinya dicegah,” ucapnya, Senin (18/12).
Dirinya menuturkan saat melakukan aksinya pelaku berada di bawah pengaruh obat-obatan.
“Pada saat melakukan itu ada pengaruh obat-obatan ya, sehingga dia tidak bisa mengontrol dirinya,” ujarnya.
Diketahui, pelaku membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka yang cukup parah, ada luka sekitar lima sampai 10 jahitan di leher belakang telinga sebelah kanan,” jelasnya.
Polisi sebut pelaku IS yang membacok warga menggunakan pedang di Jalan Raya Citayam dalam pengaruh obat-obatan terlarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News