Sepanjang 2022, BNN Sukses Menggagalkan Peredaran 339,97 Kg Sabu-sabu dan 16.532 Butir Ekstasi

Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit.
Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu-sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat 128.827,2 gram. Pada ketiga tersangka akhirnya terkumpul sebanyak 139.389,8 gram sabu-sabu sitaan.
Kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu-sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada hari Sabtu (8/1).
Dari penangkapan itu, petugas BNN mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang berencana melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada hari Jumat (14/1). Total barang bukti yang disita pada jaringan ini sebanyak 31.632,3 gram sabu-sabu.
Kasus kelima, BNN mengungkap 106.312 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR.
Mereka diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya-Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu-sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh cina yang disembunyikan di dalam karung.
Kasus keenam, diungkap pada Jumat (28/1), petugas BNN mengamankan dua tersangka dengan inisial F alias J dan I. Keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.
Kasus ketujuh, BNN mengungkap narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif.
Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta mengamankan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan target pengejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu-sabu.
Kasus kesembilan, BNN mengungkap 5.275 gram sabu-sabu. Pengungkapan kasus berawal dari diamankannya dua tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tengah, pada Senin (21/2).
Dari mobil yang dikendarainya, ditemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim.
Petugas kemudian melakukan kontrol pengiriman dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. (antara/jpnn)
BNN RI berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba dengan 24 tersangka. Total barang buktinya mencapai 339,97 kilogram sabu-sabu dan 16.532 butir ekstasi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News