Puluhan Bandar Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Bandung

Senin, 28 Oktober 2024 – 19:06 WIB
Puluhan Bandar Narkotika Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Bandung - JPNN.com Jabar
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus 31 pengedar narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya.

Para tersangka ini merupakan hasil dari 29 pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandung.

“Semua yang kami amankan berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10).

Agah mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung, yang mana empat di antaranya di wilayah Cibeunying Kidul. Adapun para pelaku ini rata-rata ditangkap di jalan umum.

Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara tempel hingga menjual secara online. Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu kilogram lebih sabu-sabu, satu kilogram daun ganja kering, 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, 100 butir psikotropika, timbangan digital dan puluhan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan, pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaan hukumannya diatas lima tahun pidana.

Sebanyak 31 orang pengedar narkotika dan psikotropika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News