Selama November 2023 Polisi Amankan 29 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur!
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 29 tersangka penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah Kota Bogor.
Pengungkapan 29 tersangka dari 21 kasus penyalahgunaan narkoba itu berlangsung selama periode November 2023.
Mirisnya, dari 29 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan, satu pelaku di antaranya berinisial MP yang masih berusia di bawah umur.
"Pelaku yang masih dibawah umur ini merupakan pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kasusnya sudah masuk tahap dua (pelimpahan berkas perkara)," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (24/11).
"Kami juga mengamankan satu orang perempuan berinisial DA, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis," sambung dia.
Sementara, dari 29 tersangka yang berhasil diamankan, mereka terdiri dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 15 orang, ganja sebanyak 5 orang, tembakau sintetis sebanyak 6 orang, serta obat-obatan terlarang sebanyak 3 orang.
"Dari tangan para pelaku kami berhasil mengamankan 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis dan 488 butir obat terlarang," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu terancam dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4-12 tahun penjara.
Selama November 2023 polisi amankan 29 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mirisnya satu di antara pelaku masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News