Ibu Muda di Bandung Terancam Pidana Mati Gegara Kepemilikan Puluhan Senjata Api

“Penyimpanan dilakukan oleh istrinya. Tim kami belum menanyakan keterangan dari PKL tentang bagaimana senjata api ini bisa ada di tangan yang bersangkutan, karena PKL masih berada di LP Cipinang,” ucap Surawan.
Ia menuturkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan HSL kepada polisi, sebanyak dua pucuk senjata api laras pendek telah berhasil dijual.
“Kami masih menyelidiki siapa pembelinya. Kami juga masih melakukan pendalaman dari mana asalnya, bagaimana senjata api itu bisa masuk ke sini, dan dijual ke mana saja. Saat penyelidikan, kami juga tidak menduga kalau senjata apinya bisa ditemukan sebanyak ini,” jelasnsya.
Menurut dia, senjata api yang ditemukan terdiri dari 27 pucuk senjata api laras panjang, 11 pucuk laras pendek, 9.673 butir peluru dengan berbagai kaliber. Puluhan senjata api ini juga merupakan buatan pabrik.
“Kalau dilihat dari mereknya, rata-rata pabrikan dan rata-rata buatan luar negeri,” ucap Surawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Tersangka juga terancam hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan pidana maksimal 20 tahun. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimum Polda Jabar menyita puluhan senjata api berbagai jenis dari kediaman milik seorang wanita di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News