Polisi Pastikan Senjata Api Milik Arsan Latif Legal
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka Arsan Latif kedapatan membawa senjata api saat akan memasuki Rutan kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru.
Senjata api tersebut ditemukan petugas rutan saat menggeledah koper milik Arsan Latif pada Senin (15/7/2024). Selain senjata api, petugas juga menemukan barang terlarang lainnya yaitu satu unit telepon genggam.
Khusus untuk senjata api, Polrestabes Bandung pun telah melakukan pengamanan barang tersebut.
Baca Juga:
“Kami sudah amankan senjata tersebut. Setelah adanya penyerahan dari pihak rutan,” Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (17/7/2024).
Nurindah menuturkan, setelah dilakukan pendalaman ihwal kepemilikan senjata api, terungkap jika pistol tersebut memang kerap dibawa oleh Arsan Latif selama beraktivitas.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat itu juga mengantongi surat resmi kepemilikan pistol.
“Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersanggkutan, kepemilikannya legal disertai surat-surat,” jelasnya.
Setelah diamankan, senjata api tersebut kemudian disimpan di gudang senjata Polrestabes Bandung.
Polrestabes Bandung mengamankan senjata api jenis pistol yang ditemukan di koper milik Arsan Latif, tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News