Warga Binaan Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Bandung Seusai Menjalani Sidang
Mendapatkan temuan barang haram tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan BNNP Jabar untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Petugas melakukan pembongkaran terhadap dua bungkus rokok tersebut. Ditemukan 37 bungkus kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus tembakau," ucap dia.
Dari pendalaman yang dilakukan, kata Suparman, sabu dan tembakau gorila itu akan diedarkan oleh ALM di rutan.
Ada dua warga binaan lain yang dicurigai akan menerima barang terlarang tersebut dari ALM.
Suparman pun mengharapkan peristiwa serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengantisipasi upaya penyelundupan narkotika ke dalam rutan.
"Kami sekarang sudah mengamankan mereka (tiga warga binaan) untuk diisolasi ya secara terpisah," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel BNNP Jabar Rheina AP, mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku lain yang diduga menyerahkan barang terlarang itu kepada ALM di PN Bandung.
Seorang warga binaan kedapatan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Klas I Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News