KPK Mulai Penyidikan Sekda dan Anggota Legislatif Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Rabu, 20 Maret 2024 – 20:00 WIB
KPK Mulai Penyidikan Sekda dan Anggota Legislatif Bandung di Kasus Korupsi Bandung Smart City - JPNN.com Jabar
Sekda Bandung Ema Sumarna. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Dalam kasus tersebut, beberapa orang telah divonis hukuman penjara. Mereka yaitu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi hukuman penjara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Penyuap dari kalangan swasta Sony Setiadi Direktur CIFO divonis satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta. Petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Terbaru, Direktur Komersil PT Marktel Budi Santika divonis penjara 1 tahun dan enam bulan serta denda Rp 100 juta. (mcr27/jpnn) 

KPK telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) baru terkait kasus korupsi Bandung Smart City.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News