Pakar Hukum Pidana Desak KPK Segera Periksa Bahlil
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahaldia.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
"Segera dipanggil dan diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan korupsi," kata Abdul Fickar.
Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
"Meski tidak ada laporan dari masyarakat, tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan," tuturnya.
Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkret adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil, maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan peristiwa korupsi, semua pihak diperiksa sebagai saksi dan yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa," terangnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti meminta KPK segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala BPKM Bahlil Lahaldia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News