Jatam Laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK

Rabu, 20 Maret 2024 – 11:45 WIB
Jatam Laporkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ke KPK - JPNN.com Jabar
Ilustrasi KPK. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan yang disampaikan Jatam ke KPK itu, yakni soal dugaan korupsi izin usaha tambang.

Jatam melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK soal keputusan pencabutan izin usaha tambang yang diduga merugikan ekonomi negara.

Koordinator Jatam, Melky Nahar memaparkan dilaporkannya Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari peran masyarakat. Sehingga, laporan yang diajukan JATAM akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

Ali Fikri mengaku komunikasi intensif antara KPK dan Jatam dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting. Pasalnya, KPK membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya 30 hari kerja untuk memproses laporan tersebut.

"Ada komunikasi dan koordinasi terus-menerus untuk melengkapi data, yang awalnya sudah diserahkan. Makanya, kalau ada laporan ke KPK, harus disertai dengan data awal," kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia ke KPK.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News