Dishub Depok Lakukan Penertiban, 25 Angkot Kena Tilang

Minggu, 25 Februari 2024 – 11:55 WIB
Dishub Depok Lakukan Penertiban, 25 Angkot Kena Tilang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi angkot. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 25 angkutan kota (angkot) terkena sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Puluhan angkot itu terjaring dalam penertiban Dishub di Jalan Raya Tole Iskandar, Kota Depok.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan. 

“Ini surat tugas resmi melakukan operasi lapangan dari Kementerian Perhubungan. Jadi kaitannya dengan kelengkapan, baik dari sisi angkutan umumnya, yaitu izin trayek, lalu kelayakan kendaraan bermotor atau uji KIR , lalu kaitannya dengan kelengkapan administrasi angkutan umum atau kartu pengawasan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk angkot yang ditertibkan kali ini, menyasar trayek D02 rute Depok Timur-Terminal Depok, lalu ada D08 rute Terminal Depok-Kampung Sawah.

Kemudian, trayek D10 rute Kalimulya- KSU- Terminal Depok dan trayek M04 rute Depok Timur- Pasar Minggu.

“Alhamdulillah, ini kami melakukan penilangan di lapangan yang sanksinya langsung diberikan penilangan yang nantinya penindakan itu akan ada tindak lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,” ujarnya.

Dalam penertiban kali ini pihaknya menurunkan staff administrasi tilang sebanyak tiga personel. Kemudian petugas penghenti kendaraan sebanyak lima personel dan dibantu dua personel kepolisian Polres Metro Depok. 

Dishub Depok lakukan penertiban, tercatat ada 25 angkutan kota (angkot) yang dikenakan sanksi tilang
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News