Mendapatkan Upah Tinggi Jadi Alasan Ketiga Pemuda Ini Nekat Edarkan Narkoba di Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil meringkus tiga pengedar narkoba, dengan barang bukti berupa 76,98 gram sabu-sabu dan 23,38 gram ganja siap pakai.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan ketiga pelaku menggunakan modus tempel dalam melancarkan aksinya.
Dirinya menyebut para pengedar mendapatkan instruksi dari bandar untuk menempelkan barang haram tersebut, di lokasi yang sudah disepakati.
“Biasanya mereka mendapat instruksi dari atasan (bandar), untuk tempel ke sana dan sudah ditentukan dari atasnya nanti akan ada yang mengambil,” ucapnya, Jumat (23/2).
Tahan menjelaskan menurut keterangan para pelaku, mereka diberikan upah sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali beroperasi.
“Mereka mendapatkan Rp 25 ribu sekali tempel ada juga yang di atas Rp 1 juta,” ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun kurungan.
“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara. Pasal 112 ayat 2 UUD RI No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 5-20 tahun penjara dan Pasal 111 ayat 1 UUD No 35 Tahun 2009 ancaman pidana 4-12 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi sebut ketiga pengedar narkoba menggunakan sistem tempel dalam melakukan transaksi. Dalam sekali beroperasi upahnya Rp 25 ribu sampai Rp 1 juta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News