Bejat, Pria Ini Buat Mabuk dan Perkosa Anak di Bawah Umur, Lihat Tampangnya
Senin, 14 Maret 2022 – 11:12 WIB
"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku pun melarikan diri hingga ke Jakarta. Pelarian Toadi pun berakhir saat petugas menangkapnya di Jakarta Sabtu (12/3).
"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," tegas Anton. (antara/jpnn)
Sempat buron dan melarikan diri ke Jakarta, Satreskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur Toadi (25).
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News