Polisi Berencana Menyita Aset Doni Salmanan, Ini Respons Kuasa Hukum
Kendati demikian, Asep belum menyebut nominal uang yang diblokir dari rekening bank milik Doni Salmanan. Saat ini, kasus tersebut masih diusut dan aset lain milik Doni Salmanan pun bakal disita.
“Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berproses itu prosesnya. Anggota masih di lapangan,” ucap Asep.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Doni Salmanan diketahui mengajukan penangguhan penahanan.
Ia menjadikan istrinya, Dinan Fajrina sebagai penjamin dengan alasan materil tidak akan menghilangkan barang bukti. (mcr27/jpnn)
Polisi berencana menyita aset tersangka kasus dugaan TPPU Doni Salmanan. Ini respons kuasa hukum.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News