Sengketa Lahan Bandung Zoo: Aset Disita, Badan Hukum Kini Dibekukan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kasus Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo menemui babak baru.
Setelah asetnya disita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Bandung Zoo.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, status badan hukum yayasan dibekukan setelah Kejati menerima surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenangan Hukum Republik Indonesia.
Dalam surat bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU memutuskan untuk membekukan status badan hukum milik Yayasan Margasatwa Tamansari.
"Status hukum yayasan sudah kami bekukan, sudah ada SK dari Dirjen AHU," kata Dwi, Minggu (16/4/2025).
Diketahui, Kejati Jabar sebelumnya telah menyita enam objek aset di Bandung Zoo yaitu dua unit kantor operasional, rumah sakit hewan, gudang nutrisi, restoran dan panggung edukasi.
Selain badan hukum yayasan dibekukan, Kejati Jabar juga memblokir rekening milik yayasan.
"Termasuk rekening yayasan sudah kita bekukan," terang Dwi.
Setelah menyita aset Kebun Binatang Bandung, Kejati Jabar kini membekukan badan hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News