Pelaku Penusukan Bintang Rizky Dituntut 13 Tahun Penjara
Kelompok korban kemudian mengejar kelompok tersangka. Saat bertemu di lokasi kejadian, kata Budi, kelompok korban kalah jumlah, sehingga kemudian meninggalkan lokasi. Sementara korban tertinggal.
"Pada saat tertinggal, korban berusaha mengambil motor yang tertinggal, tapi tak sempat, sampai akhirnya ditusuk oleh tersangka,” kata Budi.
Menurutnya, korban berupaya melarikan diri ke arah Jalan Lauk Emas dan meminta bantuan kepada teman-temannya melalui pesan voice note.
Korban disebut dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.
"Alasan tersangka melakukan penusukan terhadap korban dikarenakan tersangka menyangka korban yang menantang ke kelompok tersangka,” terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
JPU menuntut pelaku penganiayaan yang berujung kematian Bintang Rizky Ramadhan dengan pidana 13 tahun penjara.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News