Miris, Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang melakukan persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hasil penyelidikan sementara, korban diperjualbelikan melalui sejumlah aplikasi kencan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tersangka berinisial AD (18) dan DF (24). Mereka mengincar korban dengan cara berkenalan melalui media sosial.
Setelah berhasil dekat dengan korban, AD pun menyiapkan strategi dengan DF untuk menculik korban.
Pada akhir November 2023, AD berhasil merayu dan membawa korban ke sebuah apartemen. Di sana, korban yang tercatat sebagai siswa kelas 6 SD disetubuhi oleh para pelaku.
“Terjadi persetubuhan oleh AD dan DF,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (20/12).
Setelah itu, kedua tersangka diduga menjadi mucikari melalui berbagai aplikasi kencan maupun media sosial dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Korban ternyata oleh pelaku sudah berhasil ditawarkan kepada orang lain. Ya yang pasti sementara apapun hukumannya itu karena masih di bawah umur berarti diperdaya oleh pelaku," jelasnya.
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang melakukan persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News