Miris, Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang

Rabu, 20 Desember 2023 – 19:00 WIB
Miris, Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang - JPNN.com Jabar
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat menanyai tersangka perdagangan anak di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (20/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

“Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam,” sambungnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama,” terangnya. 

"Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," lanjutnya. (mcr27/jpnn)

Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang melakukan persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News