Miris, Gadis di Bandung Dijual Dua Pria Hidung Belang
Rabu, 20 Desember 2023 – 19:00 WIB
“Kami mendapat laporan dan setelah penyelidikan, berhasil menangkap tersangka pada Selasa (19/12) malam,” sambungnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Jo 76D atau Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lalu, pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Acaman kurang lebih 15 tahun paling singkat untuk TPPO dan untuk perlindungan anaknya 5 tahun paling lama,” terangnya.
"Pengakuannya, aksi ini baru dilakukan. Tapi kami akan mendalaminya lagi," lanjutnya. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang melakukan persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News