Polisi Tetapkan 5 ABH Dalam Kasus Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 – 11:10 WIB
Polisi Tetapkan 5 ABH Dalam Kasus Perundungan Siswa SMP di Kota Bandung - JPNN.com Jabar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai pelaku perundungan terhadap seorang siswa SMP berinisial Ry (15). 

Peristiwa yang viral di sosial media itu terjadi di Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. 

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, seusai melihat video perundungan di media sosial, petugas langsung mendalami kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ada lima orang yang kami tetapkan sebagai ABH, yaitu inisial FP 16 tahun, kemudian inisial FF 15 tahun, FA tahun, KP 16 tahun, AR 13 tahun,” kata Abdul di Bandung, Sabtu (22/2/2025). 

Abdul menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, perundungan ini berawal ketika korban R meminjam sepeda motor milik MF. 

Saat dikembalikan, motor tersebut dalam kondisi rusak, sehingga MF tidak terima dan mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

“MF kemudian mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perundungan kepada korban R,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia memastikan kelima ABH tersebut tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan.

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan pelajar SMP di Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News