Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Doni Salmanan Siap Kooperatif
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan dinaikan statusnya dari saksi setelah diperiksa oleh penyidik dari Bareskrim Polri pada Senin (7/3).
Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, kliennya siap mengikuti semua proses hukum yang menimpanya.
“Intinya, (Doni Salmanan) menerima proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ikbar dikonfirmasi, Rabu (9/3).
Ikbar menuturkan, pihaknya mengapresiasi penyidik dari Bareskrim Polri saat melakukan pemeriksaan terhadap Afiliator platform Quotex tersebut.
Diketahui, Doni Salmanan diperiksa selam 13 jam dan penyidik memenuhi hak-hak dari pria asal Soreang, Kabupaten Bandung tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi dengan penyidik dari Bareskrim Polri, karena terkait hal-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasihat hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ikrar memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif selama menjalani penyelidikan atas perkara tersebut. Saat ini, Doni Salmanan sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tegas, ini kata pengacara Doni Salmanan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News