Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Doni Salmanan Siap Kooperatif
Rabu, 09 Maret 2022 – 15:55 WIB
“Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tegas, ini kata pengacara Doni Salmanan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News