Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Doni Salmanan Siap Kooperatif

Rabu, 09 Maret 2022 – 15:55 WIB
Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang,  Doni Salmanan Siap Kooperatif - JPNN.com Jabar
Crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Foto : Ricardo/jpnn.com

“Kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan pasal berlapis yang disangsikan pada Doni Salmanan, Ramadhan menyebut tersangka terancam mendekam di penajara selama 20 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan pencucian uang. Tegas, ini kata pengacara Doni Salmanan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News