PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang
Oleh karena itu, Rohman mengaku belum menyerah menambahkan, dia masih akan berupaya untuk membuktikan bahwa ketiga kliennya ini tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Baca Juga:
Diketahui, pembunuhan Tuti Suhartini Suhartini dan Amalia Mustika Ratu terjadi pada 18 Agustus 2021. Jenazah keduanya ditemukan di mobil Alphard Hitam yang terletak tak jauh dari kediaman korban.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Subang. Para tersangka yakni Yosep Hidayah (YH) yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.
Kemudian, M Ramdanu alias Danu (MR) keponakan Tuti, istri muda Yosep, Mimin Mintarsih (MM) beserta kedua anaknya yaitu, Arighi Reksa Pratama (AP) dan Abi Aulia (AA).
Namun, polisi baru menahan dua tersangka yaitu Yosep dan Danu atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Sedangkan, tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena dasar pertimbangan dari penyidik. (mar5/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Subang.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News