Rohman Ragu Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka Pembunuhan Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Tiga tersangka kasus pembunuhan sadis di Kabupaten Subang yakni Mimin (istri kedua Yosep), Arighi dan Abi (anak Mimin dan Yosep), sampai hari ini bersikukuh tidak terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Suhartini serta Amalia Mustika.
Mereka justru mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Rohman Hidayat selaku kuasa hukum dari Mimin cs mengatakan, pihaknya memiliki bukti kalau ketiga orang itu tidak terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu.
Baca Juga:
"Selama ini kami tanda tanya nih, enggak ada yang tahu apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12).
Dalam penetapan status tersangka, Rohman pun sangsi penyidik mengantongi dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik hanya berdasarkan pengakuan dari M Ramdanu alias Danu dalam menetapkan tersangka kepada tiga kliennya.
Maka dari itu, guna mengetahui penyebabnya, Mimin cs menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
"Apakah hanya pengakuan Danu saja atau bagaimana. Ini yang mau kita ketahui. Dalam preskon di Polda Jabar mereka tidak menjelaskan, hanya menjelaskan kalau Bu Mimin, Arighi dan Abi dijerat dengan pasal 55 dan 56, dikaitkan dengan pasal 340 yang disangkakan ke Pak Yosep," jelasnya.
Kuasa hukum Mimin cs, tersangka pembunuhan Subang ungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News