Jadi Korban KDRT, RF Alami Luka Serius di Sekujur Tubuhnya Hingga Sempat Mengalami Keguguran
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang perempuan berinisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Untuk diketahui, suami RF berprofesi sebagai Brimob. Namun, per awal Desember 2023 kemarin suami RF diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Mabes Polri.
Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril mengatakan bahwa kekerasa sudah terjadi sebelum menikah.
“Dari sebelum menikah itu sudah ada penganiayaan, terjadinya di area publik pula, sudah ada laporan juga di Polres Jakarta pusat waktu itu. Kemudian, sesudah menikah juga terjadi lagi, jadi penganiayaan lagi, jatuhnya KDRT-kan ya,” ucapnya, Kamis (14/12).
Dirinya menuturkan luka yang dialami korban cukup berat, bahkan pelaku juga pernah memukul bapak korban.
“Saat kejadian itu sudah dimediasi dan menghadap ke pimpinannya. Dia berjanji untuk memperbaiki, sebulan kemudian terjadi lagi, dan setiap ada konflik dia pasti memukul,” tuturnya.
Namun, terparah yakni pada 3 Juli 2023. Pelaku melakukan kekerasan tersebut di ruang kerjanya.
Dia menyebut korban dibanting, diinjak-injak, dan itu dilakukan di depan anaknya.
Jadi korban KDRT oleh suaminya yang merupakan mantan anggota Brimob, RF alami sejumlah luka serius hingga sempat mengalami keguguran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News