Seorang Perempuan di Depok Jadi Korban KDRT, Pelakunya Mantan Anggota Brimob
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang perempuan berinisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya.
Untuk diketahui, suami RF berprofesi sebagai Brimob. Namun, per awal Desember 2023 kemarin suami RF diberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Brimob.
Pada Kamis (14/12), korban bersama kuasa hukumnya datang ke Polres Metro Depok untuk menanyakan kelanjutan kasus pelimpahan tahap 2 yang sempat tertunda.
Kuasa hukum korban, Renna A. Zulhasril mengatakan sebelumnya kasus KDRT yang dialami RF sudah ada pelimpahan tahap 2 dan sudah ada penundaan satu kali.
“Kami mau ada pengawalan limpahan tahap dua hari ini, karena sebelumnya sudah ada penundaan satu kali,” ucapnya, Kamis (14/12).
Atas hal itu, pihaknya ingin memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
“Jadi kami mau maksimalkan, bahwa prosesnya berjalan sesuai prosedur,” tuturnya.
Dirinya menuturkan bahwa penganiayaan tersebut sudah beberapa kali dilakukan pelaku terhadap korban.
Seorang perempuan di Kota Depok berinisial RF menjadi korban KDRT oleh suaminya, yang merupakan mantan anggota Brimob.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News