Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2023 – 19:00 WIB
Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Yana Mulyana divonis pidana empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Dalam amar putusan, hakim menilai Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu pidana 5 tahun.

“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan,” lanjutnya.

Dalam vonis ini, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi pidana 4 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News