Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara
Rabu, 13 Desember 2023 – 19:00 WIB

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com
"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mcr27/jpnn)
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi pidana 4 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News