Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 13 Desember 2023 – 19:00 WIB
Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.

Sementara itu, dua pejabat di Dishub Bandung yang juga terseret dalam kasus ini yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dikenakan vonis berbeda.

Rijal divonis dengan pidana penjara lima tahun. Vonis tersebut jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama empat tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Hera.

Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama empat tahun. Vonis yang dikenakan sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," tutur dia.

Seusai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak.

Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dijatuhi pidana 4 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News