Tak Puas dengan Jawaban Polda Jabar, Kuasa Hukum Mimin cs Siapkan Replik
Penyidik menggunakan hasil rekonstruksi sebagai jawabannya dalam sidang gugatan praperadilan ini, yang mana hal tersebut sudah masuk dalam hal pokok perkara.
“Salah satunya di dalamnya menceritakan semua adegan rekonstruksi. Saya pikir itu sudah masuk pokok perkara, tidak perlu disampaikan di sini. Karena, kami dalam hal ini ya mempertanyakan penetapan dan ketika mereka menyajikan dua alat bukti bahwa mereka yakin dengan penerapan tersangka tiga klien kami,” terang dia.
Menurutnya, dengan jawaban itu, menguatkan kecurigaannya pada penyidik yang gegabah dalam penetapan tiga tersangka pembunuhan sadis tersebut.
“Ketika mereka menyampaikan salah satunya pokok perkara, saya semakin yakin bahwa Polda Jabar tidak memiliki bukti untuk penetapan bu Mimin, Arighi, dan Abi. Hanya ada pengakuan Danu saja,” tuturnya.
Sebelumnya, tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan sadis di Subang, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung.
Gugatan ini menyusul ditetapkannya Mimin, Arighi, dan Abi yang tak lain adalah keluarga dari para korban. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Mimin cs siap membacakan replik atas jawaban Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News