Tak Puas dengan Jawaban Polda Jabar, Kuasa Hukum Mimin cs Siapkan Replik
jabar.jpnn.com, SUBANG - Polda Jabar hari ini memberi jawaban ihwal alasan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Subang.
Jawaban itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (12/12).
Dalam sidang, perwakilan Polda membeberkan alasan penetapan tiga tersangka yakni Mimin, Arighi, dan Abi berdasarkan hasil rekonstruksi.
Kuasa hukum Mimin cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah memperkirakan jawaban yang akan diberikan penyidik di ruang sidang.
Maka dari itu, dari kuasa hukum akan segera menyampaikan replik atau jawaban guna membantah jawaban penyidik.
“Kami diberi kesempatan untuk replik besok karena kami melihat jawabannya sudah sesuai prediksi bahwa sudah menyangkut pokok perkara. Makanya saya mempunyai kewajiban karena ini berbicara mengenai pokok perkara,” kata Rohman ditemui seusai sidang.
Baca Juga:
“Saya harus membuat replik, menyanggah semua jawaban-jawaban yang disampaikan oleh pihak Polda Jabar dalam perkara ini,” lanjutnya.
Rohman mengaku pertanyaannya selama ini ihwal alasan dibalik penetapan tersangka tiga kliennya tidak dijawab secara jelas oleh penyidik.
Kuasa hukum Mimin cs siap membacakan replik atas jawaban Polda Jabar dalam sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News