Kasus Pembunuhan Subang: Kuasa Hukum Danu Percaya Diri Kliennya Dihukum Ringan

Jumat, 08 Desember 2023 – 11:40 WIB
Kasus Pembunuhan Subang: Kuasa Hukum Danu Percaya Diri Kliennya Dihukum Ringan - JPNN.com Jabar
Suasana proses rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, SUBANG - Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, tidak khawatir dengan pasal pidana mati yang disangkakan kepada kliennya, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang.

Adapun dalam perkara ini, Danu merupakan pelaku yang menyerahkan diri ke polisi dan mengaku terlibat dalam peristiwa yang menewaskan Tuti Rahayu dan Amalia Mustika Ratu itu.

Danu bersama empat tersangka lainnya kemudian dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo 55, dan 56 KUHP soal Pembunuhan Berencana.

Ancaman dari pasal tersebut paling ringan 20 tahun penjara dan terberat adalah hukuman mati.

Dalam perkara ini, Danu kemudian mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Taufan mengaku tidak masalah kliennya dijerat dengan pasal berlapis, meski sudah dikabulkan sebagai JC.

Sebab, pada saat persidangan majelis hakim bakal memiliki pertimbangan lain.

“Polda akan melihat secara keseluruhan, artinya lima orang ini adalah pelaku pembunuhan berencana. Tetapi, nanti pada saat di persidangan ini kan yang bongkar pembunuhan itu Danu, sehingga Danu akan menjadi saksi untuk memberatkan ke empat tersangka lain di persidangan, dan nanti porsinya seperti itu. Seperti kasus Sambo lah,” kata Taufan dihubungi, Jumat (8/12).

Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu, tidak khawatir dengan pasal pidana mati yang disangkakan kepada kliennya dalam kasus pembunuhan Subang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News