Sidang Gugatan Praperadilan Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Mimin cs Tunggu Jawaban Polda Jabar
jabar.jpnn.com, SUBANG - Majelis hakim menggelar sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12).
Sidang perdana ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dari tiga tersangka dan juga Polda Jabar.
Kuasa hukum Mimin cs, Rohman Hidayat mengatakan, sidang praperadilan kliennya seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu. Namun dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir, maka sidang diundur hingga pekan ini.
Pantauan jpnn di lokasi, sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB. Majelis hakim membuka sidang dengan meminta surat kuasa dari masing-masing pihak.
Dalam sidang beragendakan pembacaan materi perkara itu, hakim menjelaskan mengenai alur persidangan. Hakim menargetkan, sidang gugatan ini bisa ketuk palu pada pekan depan.
Agenda berikutnya yakni pada Selasa (12/12), sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Polda Jabar.
Rohman menuturkan, pihaknya menanti agenda sidang besok. Sebabnya, dalam sidang tersebut akan terungkap dasar penetapan penyidik terhadap ketiga kliennya, yakni Mimin, Arighi, dan Abi.
"Mereka punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang dan hadir. Kami tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman ditemui seusai sidang.
Sidang gugatan praperadilan kasus pembunuhan Subang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bandung. Begini situasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News