Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Tersangka Siap Bawa Saksi Ahli Pidana

Selasa, 05 Desember 2023 – 17:00 WIB
Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Tersangka Siap Bawa Saksi Ahli Pidana - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang, memasuki babak baru. 

Tiga dari lima orang tersangka kasus pembunuhan tersebut mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. 

Mereka akan membawa saksi ahli hukum pidana untuk melawan Polda Jabar. 

Adapun lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yosep Hidayah (suami Tuti), M Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 

Tiga orang yang mengajukan praperadilan yaitu Mimin, Arighi, dan Abi. 

Kuasa hukum keluarga Yosep yakni Rohman Hidayat mengatakan persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (4/12) lalu terpaksa diundur menjadi pekan depan. 

Alasannya karena pihak dari Polda Jabar tidak datang. 

"Iya (ditunda) Minggu depan," kata Rohman, Selasa (5/12). 

Tiga dari lima tersangka kasus pembunuhan Subang mengajukan praperadilan. Begini persiapannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News