Kejati Kembalikan Berkas Perkara Pembunuhan Subang ke Polda Jabar
Kamis, 07 Desember 2023 – 15:00 WIB
Surawan menjelaskan, pihaknya membaginya dalam empat berkas dengan masing-masing untuk tersangka Yosep Hidayah, M Ramdanu alis Danu, Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi yang disatukan.
“Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.
“Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kami penuhi dulu,” tutur Surawan. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang kepada penyidik Polda Jabar.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News