Kasus Pembunuhan Subang, Polda Jabar Menjamin Keamanan Danu dan Keluarga
jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, mendapatkan pengamanan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun Danu merupakan salah satu tersangka yang menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengakui terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu itu.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Danu.
Tidak hanya kepada tersangka, perlindungan juga diberikan kepada keluarganya.
"Kami sudah sampaikan pada LPSK bahwa selama ini, Danu sudah mendapat pengamanan khusus dari kita, kita tempatkan di tempat khusus dan juga keluarganya kita berikan pengamanan," kata Surawan dihubungi, Sabtu (2/12).
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Danu langsung ditempatkan di tempat aman atau save house di Mapolda Jabar.
“Dari awal Danu datang, kami simpan di tempat khusus, bukan di rutan Polda,” ucapnya.
Dalam masa tahanan tersebut, Danu juga tidak disatukan dengan Yosep.
M Ramdanu alias Danu akan mendapatkan pengamanan seusai pengajuan Justice Collaborator dikabulkan LPSK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News