Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pembunuhan Subang ke Kejaksaan
jabar.jpnn.com, SUBANG - Berkas perkara pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika itu pada Rabu (29/11).
“Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke jaksa penuntut umum (JPU), tiga hari lalu, itu ada empat berkas,” kata Surawan dihubungi, Sabtu (2/12).
Surawan menjelaskan, pihaknya membaginya dalam empat berkas dengan masing-masing untuk tersangka Yosep Hidayah, M Ramdanu alis Danu, Mimin (istri kedua Yosep), serta Arighi dan Abi yang disatukan.
“Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas, dan Mimin satu berkas,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil kajian dari Kejati, apakah sudah dinyatakan lengkap P21 atau masih ada yang perlu dilengkapi P19.
“Ada waktu untuk jaksa mempelajari berkasnya dulu. Apakah ada petunjuk yang kurang atau apa, kalau P19 kami penuhi dulu,” tutur Surawan.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Berkas perkara pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang, telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News