Kasus Pembunuhan Subang, Polda Jabar Menjamin Keamanan Danu dan Keluarga
“Iya terpisah (dengan Yosep),” tutur dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dengan persetujuan ini maka Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
“Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu,” kata kuasa hukum M Ramdanu, Achmad Taufan, Jumat (1/12).
Ia menuturkan, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5/1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.
Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
“Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
M Ramdanu alias Danu akan mendapatkan pengamanan seusai pengajuan Justice Collaborator dikabulkan LPSK.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News