LPSK Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator M Ramdanu dalam Kasus Pembunuhan Subang
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dengan persetujuan ini maka Danu akan mendapatkan perlindungan hukum dari LPSK.
“Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabulkan JC M Ramdanu alias Danu,” kata kuasa hukum M Ramdanu, Achmad Taufan, Jumat (1/12).
Baca Juga:
Ia menuturkan, permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5/1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.
Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
“Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan,” ujarnya.
Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, maka menjadi semangat bagi tim kuasa hukum untuk membongkar kasus pembunuhan yang terjadi di tahun 2021 lalu itu.
Ia pun berharap kasus tersebut bisa segera selesai.
LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News