LPSK Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator M Ramdanu dalam Kasus Pembunuhan Subang
![LPSK Kabulkan Pengajuan Justice Collaborator M Ramdanu dalam Kasus Pembunuhan Subang - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/11/01/tkp-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-jalancagak-kabupaten-subang-z-o84d.jpg)
"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," tuturnya.
Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 Wib selesai pukul 13.30 Wib.
Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan Yosep Hidayah datang ke rumah Tuti Suhartini untuk meminta uang Rp 30 juta yang disimpan di kamar Amalia Mustika Ratu.
Namun, korban Tuti menolak memberikan uang tersebut hingga terjadi percekcokan.
"Tadi kita sudah tergambar dari mulai Yosep-Danu bertemu di tempat makan pecel lele. Jadi memang Yosep meminta Danu untuk membantu hanya membantu permintaannya," ucap dia seusai rekonstruksi.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus teesebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. (mcr27/jpnn)
LPSK mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) M Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News