Jaksa KPK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Khairur Rijal

Meski begitu, selama di persidangan yang bersangkutan memberikan keterangan dan mengungkap kasus tersebut. Oleh karena itu, diberikan keringanan hukum.
Lebih lanjut, jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan, yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa kasus pengadaan kamera CCTV dan ISP di lingkungan Pemkot Bandung.
Ketiga terdakwa itu di antaranya mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Bandung nonaktif Dadang Darmawan, dan Sekdishub Bandung Khairur Rijal.
JPU pun menuntut pidana berbeda untuk ketiga terdakwa. Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Khairur Rijal dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Jaksa KPK menolak permohonan Justice Collaborator Khairur Rijal dalam kasus korupsi pengadaan kamera CCTV dan internet.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News