Sanksi Kode Etik Hingga Pidana Menanti Penyidik Perwira yang Diduga Menyalahi Prosedur Penanganan Kasus Subang
jabar.jpnn.com, SUBANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terus mendalami dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik perwira dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan polisi membuka peluang memberi sanksi kode etik bahkan pidana kepada penyidik perwira tersebut.
“Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya,” kata Surawan dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Saat ini, kata Surawan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman sebelum menentukan sanksi yang dikenakan.
Adapun polisi dengan pangkat perwira itu saat ini masih bertugas di Polres Subang.
“Masih bertugas seperti biasa,” ucap dia.
Baca Juga:
Sebelumnya, kesalahan prosedur yang diduga dilakukan seorang penyidik, mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat.
Kesalahan prosedur yang dimaksud terkait dengan barang bukti yang rusak hingga proses penanganan awal di lokasi pembunuhan yang menyalahi aturan.
Ditreskrimum Polda Jabar masih mendiskusikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada perwira yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News