Sanksi Kode Etik Hingga Pidana Menanti Penyidik Perwira yang Diduga Menyalahi Prosedur Penanganan Kasus Subang

Minggu, 12 November 2023 – 17:00 WIB
Sanksi Kode Etik Hingga Pidana Menanti Penyidik Perwira yang Diduga Menyalahi Prosedur Penanganan Kasus Subang - JPNN.com Jabar
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun kasus pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2021. Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan bersimbah darah dalam bagasi mobil Alphard.

Ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan yakni M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). (mcr27/jpnn)

Ditreskrimum Polda Jabar masih mendiskusikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada perwira yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Subang.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News